PERATURAN PERLOMBAAN

Mohon untuk dibaca secara seksama. Seluruh peserta yang tidak mematuhi peraturan perlombaan ini akan menerima sanksi disqkualifikasi atau pinalti yang diterapkan oleh Juri dan Wasit.

  1. KUALIFIKASI

    Peserta adalah kontingen yang mewaliki Provinsi di seluruh Indonesia (yang sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Tahun 2022) dan memenuhi Pedoman Penetapan Atlet No. 01.001/PP/BINPRES-SEKUM/IX/2022 BAB II, tanggal 1 Februari 2023 sd 19 Febuari 2023.melalui website www.alti.or.id. Maksimum jumlah peserta adalah 6 atlet putra dan 6 atlet putri per kategori per kontingen.
    Dan, memenuhi aturan kualifikasi yang tertulis pada dokumen Technical Handbook Kejuaraan Nasional Lari Trail Indonesia IV 2025 No.009/ALTI-SAMARINDA/X/2025.

  2. TEKNIS

    1. Seluruh peserta diwajibkan mengikuti seluruh jalur marka dan tidak diperbolehkan memotong jalur perlombaan yang menyebabkan jarak tempuh lebih pendek dari seharusnya. Apabila ada peserta yang keluar jalur dan memotong jalur perlombaan akan terkena sanksi yang diputuskan oleh Wasit.
    2. Peserta tidak diperbolehkan menerima bantuan dari tenaga relawan, berupa pendampingan, air, makanan di luar Pos Relawan Tembinus yang telah ditentukan (poin 10). Apabila ada peserta yang menerima bantuan diluar dari Pos Relawan yang ditentukan, maka peserta terkena sanksi yang diputuskan oleh Wasit.
    3. Peserta diwajibkan mempelajari rute yang benar sesuai marka yang dipasang, dan direkomendasikan menggunakan navigasi GPX selama mengikuti perlombaan, terutama untuk kategori jarak pendek dan jarak jauh.
    4. Apabila peserta mencapai garis finish secara bersamaan, maka wasit akan memutuskan pemenangnya dan keputusan wasit tidak dapat diganggu gugat.
    5. Peserta yang mengalami ketertinggalan mandatori gear / peralatan lomba selama mengikuti perlombaan yang disyaratkap pada angka 16 akan dikenakan sanksi yang diputuskan oleh Wasit.
    6. Peserta dapat mengajukan protes kepada wasit melalui ketua kontingen dengan mengisi formulir protes yang ditanda tangangi oleh ketua kontingen dan dipungut biaya sebesar Rp. 1.000.000,- per protes.
  3. POS MINUM & POS MAKAN

    1. Pos Minum dan Pos Makan melayani kurang lebih 200 peserta Kejurnas. Pos Minum menyediakan :
      • Air Mineral
      • Air Isotonik
      • Minuman ringan
      • Buah-buahan
  4. POS MEDIK DAN POS MEDIK UTAMA

    1. Pos Medik dan Pos Medik Utama menyediakan tenaga kesehatan dan obat perawatan kecelakaan ringan. Sedangkan Pos Medik Utama menyediakan tambahan kendaraan ambulance beserta seorang dokter per kendaraan ambulans.
  5. POS TENAGA RELAWAN (TIM SUPPORT)

    1. Pos tenaga relawan (Tim support kontingen) atau pendukung para atlet / peserta hanya diperuntukan pada peserta kategori Jarak Pendek dan Jarak Panjang maksimum 4 (empat) orang per kontingen, yang letaknya bersamaan atau menjadi satu dengan Pos Makan atau Minum, yaitu di Pos Minum Tembinus. Relawan dari masing-masing Kontingen akan diberikan Formulir Pendaftaran.
  6. MARKA RUTE DAN TANDA ARAH

    1. Marka rute menggunakan pita merah putih dengan ukuran lebar 1 inch dan panjang minimum 50 cm yang dipasang di sepanjang rute dengan jarak minimum 20 meter. Tanda arah rute dipasang disetiap persimpangan jalan / rute, dimana tanda arah rute wajib menampilkan “logo ALTI”, tulisan “KEJURNNAS”. Marka dan tanda rute dilengkapi dengan pita pemantul cahaya (reflektor).
  7. REKOMENDASI PERLENGKAPAN

    PERLENGKAPAN JARAK JAUH JARAK PENDEK KLASIK
    Head Lamp - kondisi terang boleh di drop di Pos Relawan MANDATORI REKOMENDASI MANDATORI
    Sepatu Lari MANDATORI
    Seragam Kontingen kaos lari berbahan non katun (polyester) MANDATORI
    Celana Lari berbahan non katun MANDATORI
    Survival Blanket ukuran min 140 cm x 200 cm MANDATORI
    Peluit MANDATORI
    Telepon genggam MANDATORI
    Jaket tahan air MANDATORI MANDATORI REKOMENDASI
    Vest Hidrasi min 1.2 L MANDATORI REKOMENDASI -
    Topi dan kacamata UV REKOMENDASI -
    Celana Panjang, Pelindung tangan, kaos tangan REKOMENDASI -


  8. HUKUMAN PINALTI DAN SANKSI PELANGGARAN

    Jenis, nilai hukuman pinalti dan sanksi pelanggaran lomba lari trail di KEJURNAS LARI TRAIL INDONESIA IV 2025 :

    JENIS PELANGGARAN NILAI HUKUMAN DAN SANKSI
    TAMBAHAN WAKTU DISKUALIFIKASI
    Memotong Jalur Perlombaan baik sengaja maupun tidak disengaja - X
    Tidak mengenakan Nomer Dada - X
    Tidak melewati atau mencatatkan diri pada "CHECK POIN" - X
    Tidak mengenakan / membawa "PERLENGKAPAN WAJIB / MANDATORY' 1 jam -
    Menerima bantuan di titik / lokasi yang tidak dirujuk / ditunjuk / ditentukan oleh Panitia - X
    Melawan Petugas / Panitia - X
    Tidak mengenakan seragam kontingen - X
    Membuang sampah tidak pada tempatnya 1 Jam -
    Mengkonsumsi makanan terlarang (doping) - X
    Ofisial Kontingen berdebat / melawan Juri / Wasit/td> Kartu Merah (meninggalkan area perlombaan) -



MITRA




>